Kuasa Hukum AG Mengabarkan Kliennya Batal Datang ke Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

- 20 Juni 2023, 10:35 WIB
Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya
Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya /PMJ News

Putusan tersebut disampaikan Mahkamah Agung setelah menolak pengajuan kasasi dari pihak Anak AG dan juga pihak Kejaksaan. Anak AG selanjutnya dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang yang dilakukan pada hari Rabu (14/6/2023) kemarin.

Baca Juga: Terlilit Masalah Ekonomi, Anggota Polisi di Musi Rawas Tewas Bunuh Diri

“Eksekusi Anak AG di LPKA Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya dikutip Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Syarief menyebutkan alasan Anak AG dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang karena tempat itu dikhususkan untuk pembinaan bagi anak perempuan.

“Itu khusus anak, adanya di Tangerang untuk anak wanita,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Anak AG (15) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Seo Hyun Jin Kembali di ‘Dr. Romantic’ Musim Ketiga, Kim Min Jae Buka Suara Soal Kemungkinan Musim Keempat

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah