Kuasa Hukum AG Mengabarkan Kliennya Batal Datang ke Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

- 20 Juni 2023, 10:35 WIB
Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya
Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya /PMJ News

JURNALSUMSEL.COM - Sidang kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan kembali digelar hari ini dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni dengan menghadirkan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sebagai saksi.

Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk kasus Mario Dandy dan Shane Lukas hari itu, hakim akhirnya menunda hingga dilanjutkan kembali pada hari ini.

“Sidang akan kita tunda hari Selasa tanggal 20 Juni jam 10,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sebelum menutup persidangan hari Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tips dan Trik Agar Daun Janda Bolong Jadi Rimbun dan Subur

Rencananya jaksa penuntut umum akan menghadirkan diantaranya Agnes Gracia atau AG, Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, dan Alberto Fernando sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

Namun dalam keterangan terpisah, Anak AG batal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam agenda pemeriksaan hari ini.

“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” ucap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya.

Penahanan AG di LPKA Tangerang Usai Kasasi ditolak MA

Sebelumnya, AG (15) resmi menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan tersebut disampaikan Mahkamah Agung setelah menolak pengajuan kasasi dari pihak Anak AG dan juga pihak Kejaksaan. Anak AG selanjutnya dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang yang dilakukan pada hari Rabu (14/6/2023) kemarin.

Baca Juga: Terlilit Masalah Ekonomi, Anggota Polisi di Musi Rawas Tewas Bunuh Diri

“Eksekusi Anak AG di LPKA Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya dikutip Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Syarief menyebutkan alasan Anak AG dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang karena tempat itu dikhususkan untuk pembinaan bagi anak perempuan.

“Itu khusus anak, adanya di Tangerang untuk anak wanita,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Anak AG (15) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Seo Hyun Jin Kembali di ‘Dr. Romantic’ Musim Ketiga, Kim Min Jae Buka Suara Soal Kemungkinan Musim Keempat

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah