Sidang Perdana Mario Dandy digelar Besok, Ini Kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan

- 5 Juni 2023, 08:15 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana besok.
Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana besok. /NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom

JURNALSUMSEL.COM - Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan berat yang dilaksanakan pada Cristalino David Ozora akan mulai digelar pada Selasa, 6 Juni 2023.

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa tidak ada pengamanan khusus terkait dengan gelaran sidang perdana dua terdakwa tersebut.

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Sawi Putih, Mampu Menurunkan Resiko Penyakit Jantung hingga Mengontrol Kadar Gula Darah

“Tidak ada pengamanan khusus,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Juni 2023.

Lebih lanjut, Djuyamto juga menuturkan bahwa tidak ada tindakan sterilisasi di PN Jaksel jelang sidang perdana kedua terdakwa.

Namun Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dengan pengamanannya.

“Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei.

Baca Juga: Potret Terbaru Kim Tae Ri untuk Drama ‘Revenant’ yang Akan Tayang 23 Juni Mendatang

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono.

Sedangkan hakim anggota antara lain Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

“Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes,” tuturnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas Telah ditahan di Rutan Salemba

Sementara itu Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba.

Penahanan tersangka yang kini menjadi terdakwa itu dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Hari Ini, Senin 5 Juni 2023 Tentang Cinta, Keuangan, Karir dan Kesehatan

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan proses pemindahan yang dilakukan pada hari Selasa, 30 Mei lalu bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.

“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” ujar Rika dalam keterangannya, Selasa.

Rika menjelaskan, penahanan keduanya dipindahkan lantaran kapasitas dari Rutan Cipinang yang kelebihan hingga 300 persen.

“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang,” kata Rika.

Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM Sebut Tindakan Mario Dandy Sangat Keji hingga Bantah Kabar Perlakuan Istimewa di Lapas

Lebih lanjut, Rika memastikan penahanan terhadap keduanya tidak mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan lainnya.

“Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” tandasnya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x