"Hanya wajib lapor. Karena satu kasus dapat ditahan bila tersangka terancam hukuman 5 tahun ke atas. Jadi di bawah 5 tahun tidak ditahan," tandasnya.
Baca Juga: Banjir Tawaran Syuting, Lim Ji Yeon Akan Bintangi Drama Sageuk Terbaru sebagai Pemeran Utama
Alasan Tersangka Membunuh Korban
Saat diringkus pihak kepolisian, tersangka pun dibawa ke depan media untuk dimintai keterangan.
Tersangka yang merupakan karyawan korban mengaku kesal dan sakit hati karena selama bekerja dengan korban, ia kerap mendapat perlakuan kasar baik secara verbal maupun fisik.
Korban disebut-sebut sering memaki tersangka hingga melukai tubuh tersangka dengan puntung rokok, yang kemudian membuat tersangka tidak tahan dan sakit hati.
Baca Juga: 8 Manfaat Rutin Minum Jus Seledri, Bikin Kulit Glowing Hingga Bantu Menurunkan Berat Badan
Tersangka mengaku mengambil semen dari rumahnya, yang kemudian memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian dan mulai menguburnya dalam semen.
Namun semen yang dibawa nampaknya tak cukup menutupi seluruh bagian tubuh korban, hingga kejahatannya diketahui oleh saksi yang saat itu langsung melaporkan penemuan mayat dalam semen.***