JURNALSUMSEL.COM - WHO resmi mencabut status kedaruratan Covid-19 setelah mengevaluasi kasus di berbagai negara yang dinilai telah masuk dalam kendali dan berangsur turun.
Namun, meski status kedaruratan Covid-19 telah dicabut, bukan berarti virus tersebut sepenuhnya hilang. Beberapa negara bahkan sudah menetapkan Covid-19 sebagai endemi sebelum status kedaruratan dicabut.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia.
Baca Juga: Beberapa Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Aglonema Tak Kunjung Bertunas, Simak Cara Mengatasinya
Ia mengungkapkan dengan dicabutnya status kedaruratan Covid-19 akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 kepada tanggung jawab individu.
"Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, maka semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan.
Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat Covid-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.
"Tes Covid-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui Aplikasi SatuSehat Mobile," katanya.