Kata Jubir Kemenkes Terkait Status Kedaruratan Covid-19 yang Kini Resmi dicabut

- 10 Mei 2023, 10:16 WIB
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril, pemerintah tengah menyusun strategi transisi untuk mengakhiri status kedaruratan akibat Covid-19 di dalam negeri.
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril, pemerintah tengah menyusun strategi transisi untuk mengakhiri status kedaruratan akibat Covid-19 di dalam negeri. /antara/

JURNALSUMSEL.COM - WHO resmi mencabut status kedaruratan Covid-19 setelah mengevaluasi kasus di berbagai negara yang dinilai telah masuk dalam kendali dan berangsur turun.

Namun, meski status kedaruratan Covid-19 telah dicabut, bukan berarti virus tersebut sepenuhnya hilang. Beberapa negara bahkan sudah menetapkan Covid-19 sebagai endemi sebelum status kedaruratan dicabut.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Beberapa Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Aglonema Tak Kunjung Bertunas, Simak Cara Mengatasinya

Ia mengungkapkan dengan dicabutnya status kedaruratan Covid-19 akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 kepada tanggung jawab individu.

"Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, maka semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan.

Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat Covid-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.

"Tes Covid-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui Aplikasi SatuSehat Mobile," katanya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x