Polisi Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Bos Air Galon: Tahu Tapi Tidak Melapor

- 17 Mei 2023, 10:30 WIB
Penjual angkringan jadi tersangka baru kasus pembunuhan bos air galon.
Penjual angkringan jadi tersangka baru kasus pembunuhan bos air galon. /Pexels/kat wilcox

JURNALSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan bos air galon yang dimutilasi dan dicor dalam semen oleh pegawainya di Semarang masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Polisi sebelumnya sudah menetapkan tersangka utama kasus, yang tidak lain merupakan salah satu karyawan dari korban sendiri.

Seiring dengan dilakukannya penyelidikan, tim penyidik kini telah menetapkan tersangka baru, yakni penjual angkringan berinisial I (17).

Baca Juga: Indra Sjafri Menceritakan Kronologi Kericuhan yang Sempat Terjadi di Laga Final Melawan Thailand

Keterkaitan I disebut berkenaan dengan kasus pembunuhan Irwan Hutagalung (53) bos air galon yang dimutilasi dan dicor semen di Semarang.

I disangka mengetahui tindak pidana tersebut tetapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.

"Dia sudah kami tetapkan tersangka karena mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar di Kabupaten Semarang, Selasa, 16 Mei 2023.

“Tapi jadi saksi kasus 340 pembunuhan berencana yang dilakukan Husen," sambungnya.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, ancaman hukuman yang didapat I di bawah 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x