JPU Sebut Peran Bharada E Sebagai Eksekutor Jadi Pemberat Tuntutan Hukumannya

- 18 Januari 2023, 16:31 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut ditunda minggu depan karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww. /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Baca Juga: Aglonema Tidak Subur Bisa Jadi Karena Kesalahan pada Media Tanam, Perhatikan Hal Ini

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sebagaimana diketahui bahwa eks Kadiv Propam itu adalah yang mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sedang Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga mendapat tuntutan selama delapan tahun kurungan penjara dari JPU.

Meski tuntutan JPU telah dibacakan, namun hakim masih akan tetap mempertimbangkan hasil akhir dari kasus ini.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah