Jaksa Ungkap Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Membawa Pisau hingga Desak Putri Candrawathi

- 18 Oktober 2022, 07:05 WIB
Kuat Ma'ruf saat mengenakan baju tahanan.
Kuat Ma'ruf saat mengenakan baju tahanan. /Antara

JURNALSUMSEL.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS terhadap Brigadir J telah dilakukan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo, berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Kukuh Minta Ferdy Sambo dihukum Mati Karena Alasan Ini

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Sebelumnya, dia bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

Jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

Baca Juga: Tembak Kepala Brigadir J Dalam Kondisi Masih Hidup, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo dihukum Mati

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x