JURNALSUMSEL.COM - Sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober dengan dihadiri tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang peradilan tersebut, Bripka RR mengungkapkan duka citanya atas kematian Brigadir J.
“Terima kasih, Yang Mulia. Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal,” ujar Bripka RR, Senin, 17 Oktober malam.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sempat Marah Besar dan Minta Saksi Ambil Kembali CCTV yang Sudah diamankan
Bripka RR didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena mendukung dan mengetahui rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap Jaksa.
Sementara itu, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J didalangi oleh Ferdy Sambo yang mengaku emosi terhadap mantan ajudannya itu karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.