JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 5.
Seperti yang diketahui, Kemnaker telah menyalurkan BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu kepada 4,36 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sejak 12 September 2022 lalu.
Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukuman yang Akan didapatkan Rizky Billar Atas Tindak KDRT
Sejauh ini sudah lebih dari delapan juta pekerja sudah menerima BSU sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Ada pun daftar orang yang menerima BSU 2022 ini di antaranya memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.