Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukuman yang Akan didapatkan Rizky Billar Atas Tindak KDRT

- 13 Oktober 2022, 08:50 WIB
Rizky Billar resmi jadi tersangka kasus KDRR.
Rizky Billar resmi jadi tersangka kasus KDRR. /pikiranrakyat.com/

JURNALSUMSEL.COM - Usai diperiksa oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik dengan beberapa pertanyaan.

Melansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa polisi sudah mengantongi beberapa alat bukti, di antaranya adlaah hasil visum dan keterangan saksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Kamis 13 Oktober 2022: Arus Kas Meningkat Signifikan

Selain itu, penyidik juga memiliki bukti petunjuk yang sudah diperiksa sebelumnya.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," kata Zulpan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara," kata Zulpan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan selama lebih dari tujuh jam.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x