BBM Jenis Pertalite dan Pertamax Rencananya Akan dihapuskan Mulai Januari 2023, Ini Alasan Pemerintah

- 15 September 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi/pemerintah berencana menghapus BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada 2023.
Ilustrasi/pemerintah berencana menghapus BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada 2023. / Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Seperti yang tertera di Pasal 8, yang berbunyi:

"(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori O, wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:
a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan
b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel".

"(2) Selama periode peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi wajib memenuhi baku mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini".

Baca Juga: Setelah 7 Tahun, Xiumin EXO Akan Kembali Jadi Pemeran Utama Drama Terbaru Berjudul ‘Sajandong Mart’

Sementara Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 7 April 2017 lalu.

Namun sampai saat ini peraturan tersebut tampaknya belum sepenuhnya dilaksanakan, karena bensin dengan nilai oktan di bawah 91 masih beredar di publik.

Terlebih pemerintah sudah pasti mempertimbangkan Pertalite dan Pertamax merupakan jenis BBM yang paling banyak dipakai untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga perlu menggantinya dengan BBM yang bernilai sama.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x