BBM Jenis Pertalite dan Pertamax Rencananya Akan dihapuskan Mulai Januari 2023, Ini Alasan Pemerintah

- 15 September 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi/pemerintah berencana menghapus BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada 2023.
Ilustrasi/pemerintah berencana menghapus BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada 2023. / Antara/Akbar Nugroho Gumay/

JURNALSUMSEL.COM - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax rencananya akan dihapuskan oleh pemerintah.

Penghapusan Pertalite dan Pertamax dari SPBU itu pun bukan tanpa alasan.

Pemerintah berencana untuk beralih ke BBM yang lebih ramah lingkungan, dan tidak lagi menggunakan BBM dengan emisi besar atau bernilai oktan.

Pemerintah pun saat ini sudah tidak lagi memberikan penugasan kepada Pertamina untuk menjual bensin dengan nilai Research Octane Number (RON) 88, Premium.

Baca Juga: Sederet Aktris yang dikabarkan Pernah Dekat dengan Lee Jong Suk, Ada Kwon Nara hingga Bae Suzy

Meski begitu, penghapusan spesifikasi BBM RON 88 dari peredaran publik ini akan dilakukan secara resmi oleh Pemerintah pada 1 Januari 2023 mendatang.

Penghapusan BBM dengan oktan rendah menuju BBM yang lebih ramah lingkungan ini pun bukan tanpa dasar.

Pasalnya, Pemerintah telah mencanangkannya melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Dalam peraturan ini, salah satunya diatur tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro 4.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyebut Permen LHK Nomor 20 tahun 2017 menyiratkan peralihan jenis BBM di Tanah Air.

Baca Juga: Nama Penerima BSU 2022 Sudah Bisa dicek di Laman Kemnaker, Hanya Kriteria Ini yang Dapat Bantuan Rp600 Ribu

Dengan mengharuskannya penerapan BBM standar emisi Euro 4, maka BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi, yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual Pertamina.

Dengan begitu, setelah bensin RON 88 atau Premium dihapuskan, secara bertahap pemerintah akan kembali melanjutkan penghapusan pada BBM RON 90 alias Pertalite, bahkan hingga RON 92 atau setara Pertamax.

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada rincian terkait kapan BBM jenis tersebut akan dihapuskan.

Lalu, benarkah BBM jenis Pertalite dan Pertamax akan dihapuskan dari SPBU di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yang berbunyi:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Kamis 15 September 2022: Sebagian Kekayaan Jadi Milik Anda

"Dalam hal reference fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:

a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;

b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;

c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau

d. cetus api dan kompresi (CNG) dengan parameter: C1+C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 280C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam)".

Baca Juga: Ahmad Dhani Sayangkan Sikap Al Ghazali yang Terlalu Mengumbar Hubungan Cinta di Sosmed: Jangan Kayak Ibu-ibu

Berdasarkan kalusul a, BBM yang beredar di masyarakat minimal harus bernilai RON 91, dan artinya jenis Pertalite dengan nilai RON 90 tidak boleh lagi dijual.

Begitu juga dengan jenis BBM di bawahnya, seperti Premium dengan nilai RON 88 maupun Revvo 89 yang dijual di SPBU Vivo.

Sementara untuk BBM jenis Pertamax yang memiliki RON 92, masih diperbolehkan dijual ke masyarakat jika merujuk pada peraturan ini.

Ketentuan spesifikasi terkait emisi gas buang bahan bakar tersebut seharusnya sudah diberlakukan sejak pertengahan 2019 lalu.

Hal itu adalah karena ketentuan dalam peraturan ini berlaku paling lambat 1 tahun 6 bulan sejak diberlakukan.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair Mulai 12 September 2022, Segera Cek Nama Penerima di Laman Ini

Seperti yang tertera di Pasal 8, yang berbunyi:

"(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori O, wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:
a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan
b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel".

"(2) Selama periode peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi wajib memenuhi baku mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini".

Baca Juga: Setelah 7 Tahun, Xiumin EXO Akan Kembali Jadi Pemeran Utama Drama Terbaru Berjudul ‘Sajandong Mart’

Sementara Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 7 April 2017 lalu.

Namun sampai saat ini peraturan tersebut tampaknya belum sepenuhnya dilaksanakan, karena bensin dengan nilai oktan di bawah 91 masih beredar di publik.

Terlebih pemerintah sudah pasti mempertimbangkan Pertalite dan Pertamax merupakan jenis BBM yang paling banyak dipakai untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga perlu menggantinya dengan BBM yang bernilai sama.***

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x