Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyebut Permen LHK Nomor 20 tahun 2017 menyiratkan peralihan jenis BBM di Tanah Air.
Dengan mengharuskannya penerapan BBM standar emisi Euro 4, maka BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi, yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual Pertamina.
Dengan begitu, setelah bensin RON 88 atau Premium dihapuskan, secara bertahap pemerintah akan kembali melanjutkan penghapusan pada BBM RON 90 alias Pertalite, bahkan hingga RON 92 atau setara Pertamax.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada rincian terkait kapan BBM jenis tersebut akan dihapuskan.
Lalu, benarkah BBM jenis Pertalite dan Pertamax akan dihapuskan dari SPBU di Indonesia?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yang berbunyi:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Kamis 15 September 2022: Sebagian Kekayaan Jadi Milik Anda
"Dalam hal reference fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:
a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;