Jokowi Tetapkan Vaksin Booster sebagai Syarat Bepergian dan Menggunakan Fasilitas Umum

- 5 Juli 2022, 09:43 WIB
vaksin booster jadi syarat mobilitas
vaksin booster jadi syarat mobilitas /

JURNALSUMSEL.COM - Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang kembali naik belakangan ini, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan vaksin booster (vaksin dosis ketiga) untuk masyarakat.

Melansir dari PMJ News, Presiden Jokowi baru saja meminta penggunaan vaksin booster sebagai syarat berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat umum.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menekankan bahwa vaksin booster akan menjadi kebutuhan perjalanan bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Yusuf Mansur Ungkap Calon Suami Wirda Mansur yang diduga Merupakan Salah Satu Santrinya

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

“Jadi, atas arahan Pak Presiden di airport (bandara), vaksinasi ketiga disiapkan,” kata Airlangga.

Menurutnya, Satuan Tugas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran terkait vaksin booster sebagai syarat berkegiatan dan bepergian menggunakan transportasi umum.

Surat Edaran tersebut berisi tentang aktivitas kerumunan untuk menyertakan bukti sudah vaksin booster.

Selain itu, Presiden Jokowi pun meminta agar gerakan vaksinasi dosis ketiga atau booster terus digencarkan, terkhusus untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x