BBM Jenis Pertalite dan Pertamax Rencananya Akan dihapuskan Mulai Januari 2023, Ini Alasan Pemerintah

- 15 September 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi/pemerintah berencana menghapus BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada 2023.
Ilustrasi/pemerintah berencana menghapus BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada 2023. / Antara/Akbar Nugroho Gumay/

b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;

c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau

d. cetus api dan kompresi (CNG) dengan parameter: C1+C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 280C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam)".

Baca Juga: Ahmad Dhani Sayangkan Sikap Al Ghazali yang Terlalu Mengumbar Hubungan Cinta di Sosmed: Jangan Kayak Ibu-ibu

Berdasarkan kalusul a, BBM yang beredar di masyarakat minimal harus bernilai RON 91, dan artinya jenis Pertalite dengan nilai RON 90 tidak boleh lagi dijual.

Begitu juga dengan jenis BBM di bawahnya, seperti Premium dengan nilai RON 88 maupun Revvo 89 yang dijual di SPBU Vivo.

Sementara untuk BBM jenis Pertamax yang memiliki RON 92, masih diperbolehkan dijual ke masyarakat jika merujuk pada peraturan ini.

Ketentuan spesifikasi terkait emisi gas buang bahan bakar tersebut seharusnya sudah diberlakukan sejak pertengahan 2019 lalu.

Hal itu adalah karena ketentuan dalam peraturan ini berlaku paling lambat 1 tahun 6 bulan sejak diberlakukan.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair Mulai 12 September 2022, Segera Cek Nama Penerima di Laman Ini

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x