Menurut Fickar, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri bisa diartikan menjadi 2 hal.
"(Pertama), melaporkan berita bohong. Dan yang kedua, dia sengaja untuk menutupi kejadian yang lain," kata Fickar dikutiip dari Antara pada 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Brigadir RR ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Bareskrim Ungkap Alasannya
Fickar menambahkan, istri Ferdy Sambo itu melaporkan seolah-olah dirinya menjadi korban.
Apabila terbukti melaporkan berita bohong, istri Ferdy Sambo itu dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.
Adapun pihak kepolisian juga sebelumnya telah mengkategorikan laporan Putri Candrawathi ke dalam 'obstruction of justice' yang diduga sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.
Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.