Tak ditemukan Unsur Pidana atas Laporan Pelecehan, Putri Candrawathi Terancam dihukum Karena Laporan Palsu

- 15 Agustus 2022, 09:05 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Magelang diduga ribut.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Magelang diduga ribut. /Instagram.com/@divpropampolri

Menurut Fickar, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri bisa diartikan menjadi 2 hal.

"(Pertama), melaporkan berita bohong. Dan yang kedua, dia sengaja untuk menutupi kejadian yang lain," kata Fickar dikutiip dari Antara pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Brigadir RR ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Bareskrim Ungkap Alasannya

Fickar menambahkan, istri Ferdy Sambo itu melaporkan seolah-olah dirinya menjadi korban.

Apabila terbukti melaporkan berita bohong, istri Ferdy Sambo itu dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Adapun pihak kepolisian juga sebelumnya telah mengkategorikan laporan Putri Candrawathi ke dalam 'obstruction of justice' yang diduga sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Otopsi Ulang Agar Kasus Penembakan di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo Segera Terungkap

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.

Hal itu dikarenakan adanya penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x