Tak ditemukan Unsur Pidana atas Laporan Pelecehan, Putri Candrawathi Terancam dihukum Karena Laporan Palsu

- 15 Agustus 2022, 09:05 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Magelang diduga ribut.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Magelang diduga ribut. /Instagram.com/@divpropampolri

JURNALSUMSEL.COM - Ditunjuknya Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J turut menyeret nama sang istri, Putri Candrawathi.

Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi dalam kasus ini juga menjadi salah satu saksi kunci terkait kebenaran akan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, keterangan di awal kasus menyebutkan bahwa ada unsur pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Primbon Jawa Ungkap Ciri-ciri Wanita yang dilindungi Khodam Harimau, Salah Satunya Suka Menyendiri

Namun, setelah Ferdy Sambo mengakui beberapa fakta terkait insiden nahas itu, kepolisian resmi menghentikan penyelidikan terhadap kasus pelecehan Putri Candrawathi.

Penyidikan dihentikan karena tidak ditemukannya unsur pidana.

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut justru bisa menjadi proses pidana terhadap Putri Candrawathi.

Putri disebut-sebut bisa terancam pidana karena membuat Laporan Palsu terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Di samping itu, Fickar menilai, terdapat indikasi yang mengarah pada upaya menghalangi penyidikan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x