Kena Pasal Pembunuhan dan Persekongkolan, Bharada E ditetapkan sebagai Tersangka dan Langsung ditahan

- 4 Agustus 2022, 08:20 WIB
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J.
Bharada E akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasua kematian Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

Seperti yang diketahui, Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas akibat luka tembak di kediaman eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Kejadian yang melibatkan seluruh jajaran polisi ini kemudian menjadi sorotan masyarakat, terlebih banyaknya kejanggalan dari kasus tersebut.

Sebelum penetapan Bharada E sebagai tersangka, kepolisian pun harus melakukan autopsi sebanyak dua kali pada jenazah Brigadir J, terlebih itu juga termasuk permintaan keluarga.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x