Daftar Aplikasi atau PSE yang Terancam diblokir Kominfo Besok, Ada Mobile Legend hingga Vidio

- 19 Juli 2022, 19:04 WIB
FB dan IG Resmi Lolos Dari Ancaman Blokir Kominfo, Bagaimana Nasib Google dan WA?
FB dan IG Resmi Lolos Dari Ancaman Blokir Kominfo, Bagaimana Nasib Google dan WA? /Foto: Pixabay/ Pixelkult//

JURNALSUMSEL.COM - Kominfo sudah mengumumkan akan memblokir sejumlah PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan entitasnya mulai besok, 20 Juli 2022.

Sebagai informasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Melansir dari website resmi Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Baca Juga: Cuma Rp3 Jutaan, Ini Spesifikasi dan Keunggulan Realme 8 5G yang dibekali Fitur-fitur Terbaru

Adapun pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat dari tanggal 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Artinya, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo.

Adapun Kominfo membagi dua jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.

Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo?

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x