JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu untuk memblokir game online termasuk permainan PUBG (Player Unknown’s Battlegrounds).
Dikutip JURNALSUMSEL.COM dari Antara, “ Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi pada Jumat, 25 Juni 2021.
Menurut Dedy, adanya permohonan pemblokiran konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika akhirnya disetujui, konten akan diblokir dan hal ini berlaku secara nasional.
“Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Dedy.
Baca Juga: Penggemar Berat Netflix? Simak Daftar Film yang Akan Tayang di Juli 2021
Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik termasuk pula situs dan aplikasi game online, memiliki aturannya sendiri.
Hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau memuat hal yang dilarang beredar di Indonesia.
Di dalam aturan tersebut, permohonan harus dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Perhatikan Ini Kesalahan Fatal yang Jarang Diketahui Peserta Saat Daftar Seleksi CPNS!