JURNALSUMSEL.COM - Pinjaman online (pinjol) semakin marak dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat, untuk meminimalisir hal ini maka Kementerian Kominfo sejak tahun 2018- 17 Agustus 2021 turun langsung dalam menangani financial technology (fintech) ilegal.
Hingga saat ini Kementrian Komunikasi Informasi (Kominfo) melaporkan sejumlah 3856 konten terkait pinjaman online yang melanggar peraturan perundangan. Hal ini termasuk platform pinjaman online ilegal.
"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran sektor finansial tersebut," ucap Menkominfo pada High Level Meeting, 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Syarat Dapat BSU Guru Honorer Madrasah, Pastikan Nama Sudah Terdaftar di Program SIMPATIKA
Sebagaimana arahan presiden Jokowi pada pembukaan Fintech Summit tahun 2020 yang lalu, dengan lahirnya fintech tidak hanya sebagai penyalur pinjaman dan pembayaran online saja, tetapi sebagai penggerak utama literasi keuangan digital bagi masyarakat.
Namun hal ini menjadi bumerang disebabkan adanya sektor fintech ilegal yang bertebaran.
Perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman pinjaman online.
Banyak masyarakat terkena dampak bahaya pinjaman online, ada yang kehilangan pekerjaan, bahkan mengakhiri hidup karena terlilit hutang pinjaman online.
Baca Juga: Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Banjir Kritikan dan Jadi Trending Topic Twitter