Hapus Cuti Bersama 24 Desember, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Sebut Ini Demi Kebaikan Masyarakat!

- 29 Oktober 2021, 15:30 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria /Dok.PMJ News/

Oleh karena itu, Pemerintah wajib memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat.

Baik yang akan dan harus bepergian pada periode libur tersebut. Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Sedangkan untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat negatif COVID-19 berdasarkan tes usap berbasis PCR dan untuk transportasi darat, penumpang harus negatif berdasarkan tes usap antigen.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x