Oleh karena itu, Pemerintah wajib memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat.
Baik yang akan dan harus bepergian pada periode libur tersebut. Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Sedangkan untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat negatif COVID-19 berdasarkan tes usap berbasis PCR dan untuk transportasi darat, penumpang harus negatif berdasarkan tes usap antigen.***