Riwayat Harga Tes PCR dari Berjuta-juta di Awal Pandemi, Hingga Pemerintah Turunkan Menjadi Rp275 Ribu

- 28 Oktober 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19 /
Ilustrasi tes PCR Covid-19 / /pexels/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah secara resmi telah menurunkan harga batas tertinggi tes PCR (polymerase chain reaction) mulai hari ini, Rabu 27 Oktober 2021.

Batas harga tertinggi tes PCR diumumkan langsung oleh oleh Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir dalam rapat virtual.

Sebelumnya, penurunan harga tes PCR sudah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rapat virtual, Senin 25 Oktober 2021.

Batas tarif tertinggi tes PCR itu ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Visiting Hours oleh Ed Sheeran, Maknanya Sangat Mendalam dan Bikin Nangis

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kartu Sembako, Bisa Lewat Aplikasi Cek Bansos atau Link di Bawah Ini

Isi surat edaran tersebut, menetapkan mulai hari ini, 27 Oktober 2021, batas tarif tertinggi tes PCR RP275.000 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali, pemerintah menetapkan harga batas tarif tertinggi adalah RP300.000.

Dalam tes PCR yang sudah disepakati harga batas tertinggi tersebut, pemerintah menetapkan penggunaan tes PCR berdurasi 1x24 jam.

Meski pemerintah sudah menetapkan kebijakan batas tertinggi harga tes PCR, kebijakan ini akan tetap dievaluasi dan dipantau secara berkala sesuai kebutuhan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x