Penggabungan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.
“Menetapkan: PP Tentang Penggabungan Persero PT Perikanan Nusantara ke dalam Persero PT Perikanan Indonesia,” bunyi aturan tersebut.
Dengan penggabungan ini, PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaannya beralih hukum kepada PT Perikanan Indonesia.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)