PT Pertani dan 2 BUMN Lainnya Resmi dibubarkan Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya

- 21 September 2021, 10:52 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram/@jokowi

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi mengambil langkah yang mengejutkan terkait status beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah yang ditandatangani pada September 2021, sebanyak tiga BUMN kini resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Pembubaran tiga BUMN tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Untuk lebih rinci, berikut ini tiga BUMN yang resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ridho DA Umumkan Akan Segera Menikah: Oktober Tetap Jadi

1. PT Bhanda Ghara Reksa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa digabungkan Jokowi ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Penggabungan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 15 September 2021 lalu.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "3 BUMN dibubarkan Jokowi, Berikut Daftar Lengkapnya".

Menurut PP ini, penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x