Baca Juga: Berikut Kriteria Penerima BSU Subsidi Gaji dan Jadwal Lengkap Pencairannya
“Menetapkan: Peraturan Pemerintah Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia,” bunyi aturan tersebut.
Dengan penggabungan ini, PT Bhanda Ghara Reksa pun dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaannya beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan PT PPI.
2. PT Pertani (Persero)
Jokowi memutuskan untuk menggabungkan Persero PT Pertani dengan Persero lainnya, yakni PT Sang Hyang Seri pada 15 September 2021.
Penggabungan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, kejangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan.
“Menetapkan: PP tentang Penggabungan Persero PT Pertani ke dalam perusahaan PT Sang Hyang Seri,” bunyi aturan tersebut.
Dengan penggabungan ini, PT Pertani (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaannya beralih hukum kepada PT Sang Hyang Seri.
3. PT Perikanan Nusantara
Jokowi juga secara resmi menggabungkan Persero PT Perikanan Nusantara ke dalam Persero PT Perikanan Indonesia pada 15 September 2021.
Baca Juga: Siap Jadi Ayah, Billy Syahputra dikabarkan Mengangkat Anak Laki-laki Berusia 4 Tahun