PT Pertani dan 2 BUMN Lainnya Resmi dibubarkan Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya

- 21 September 2021, 10:52 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram/@jokowi

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi mengambil langkah yang mengejutkan terkait status beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah yang ditandatangani pada September 2021, sebanyak tiga BUMN kini resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Pembubaran tiga BUMN tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Untuk lebih rinci, berikut ini tiga BUMN yang resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Ridho DA Umumkan Akan Segera Menikah: Oktober Tetap Jadi

1. PT Bhanda Ghara Reksa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa digabungkan Jokowi ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Penggabungan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 15 September 2021 lalu.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "3 BUMN dibubarkan Jokowi, Berikut Daftar Lengkapnya".

Menurut PP ini, penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan.

Baca Juga: Berikut Kriteria Penerima BSU Subsidi Gaji dan Jadwal Lengkap Pencairannya

“Menetapkan: Peraturan Pemerintah Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia,” bunyi aturan tersebut.

Dengan penggabungan ini, PT Bhanda Ghara Reksa pun dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaannya beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan PT PPI.

2. PT Pertani (Persero)
Jokowi memutuskan untuk menggabungkan Persero PT Pertani dengan Persero lainnya, yakni PT Sang Hyang Seri pada 15 September 2021.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Mulai Menyebar, Luhut Binsar Jelaskan Sejumlah Aturan bagi WNA yang Masuk ke Indonesia

Penggabungan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, kejangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

“Menetapkan: PP tentang Penggabungan Persero PT Pertani ke dalam perusahaan PT Sang Hyang Seri,” bunyi aturan tersebut.

Dengan penggabungan ini, PT Pertani (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaannya beralih hukum kepada PT Sang Hyang Seri.

3. PT Perikanan Nusantara
Jokowi juga secara resmi menggabungkan Persero PT Perikanan Nusantara ke dalam Persero PT Perikanan Indonesia pada 15 September 2021.

Baca Juga: Siap Jadi Ayah, Billy Syahputra dikabarkan Mengangkat Anak Laki-laki Berusia 4 Tahun

Penggabungan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

“Menetapkan: PP Tentang Penggabungan Persero PT Perikanan Nusantara ke dalam Persero PT Perikanan Indonesia,” bunyi aturan tersebut.

Dengan penggabungan ini, PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaannya beralih hukum kepada PT Perikanan Indonesia.***(Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah