-Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut
-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.
-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
Baca Juga: Pendaftaran Penerima BLT UMKM/BPUM ditutup 13 September 2021, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT
Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
-Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.
Artikel ini terbit lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL".***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)