Bayar Pajak Kendaraan Motor Melalui Aplikasi SIGNAL, Lebih Praktis Tanpa Bawa KTP, STNK, dan BPKB

- 7 September 2021, 15:05 WIB
 Tutorial Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor Melalui Aplikasi Signal, Mudah Tanpa Antri dan Ribet
Tutorial Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor Melalui Aplikasi Signal, Mudah Tanpa Antri dan Ribet /

-Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK.

-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB

-Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
-Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.

Baca Juga: Pendaftaran Penerima BLT UMKM/BPUM ditutup 13 September 2021, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT

Cara Pembayaran:

-Pilih NRKB

-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

-Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah