-Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK.
-Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
-Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka
-Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
-Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.
Baca Juga: Pendaftaran Penerima BLT UMKM/BPUM ditutup 13 September 2021, Berikut Syarat dan Cara Pencairan BLT
Cara Pembayaran:
-Pilih NRKB
-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
-Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)