Bayar Pajak Kendaraan Motor Melalui Aplikasi SIGNAL, Lebih Praktis Tanpa Bawa KTP, STNK, dan BPKB

- 7 September 2021, 15:05 WIB
 Tutorial Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor Melalui Aplikasi Signal, Mudah Tanpa Antri dan Ribet
Tutorial Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor Melalui Aplikasi Signal, Mudah Tanpa Antri dan Ribet /
  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Jawa Timu
  6. Bali
  7. Sumatera Barat
  8. Riau
  9. Kepulauan Seribu
  10. Jambi
  11. Bengkulu
  12. Sulawesi Selatan
  13. Sulawesi Tenggara
  14. Sulawesi Barat
  15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Dikonfirmasi! Kim Tae Ri dan Nam Joo Hyuk Akan Membintangi Drama Twenty-Five Twenty-One

Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)

2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya

4.Masukkan foto KTP

5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)

Baca Juga: Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan Akses Nilai Tes Kanreg VII BKN Palembang

6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS

7. Registrasi telah berhasil sampai di sini

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah