- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timu
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat
Baca Juga: Dikonfirmasi! Kim Tae Ri dan Nam Joo Hyuk Akan Membintangi Drama Twenty-Five Twenty-One
Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:
1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)
2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya
4.Masukkan foto KTP
5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
Baca Juga: Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan Akses Nilai Tes Kanreg VII BKN Palembang
6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS
7. Registrasi telah berhasil sampai di sini