AWAS! Polisi Akan Putar Balik Wisatawan yang Tak Miliki Hasil Rapid Test Antigen

- 24 Desember 2020, 21:15 WIB
Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Jelang Libur Natal dan Tahun Baru /ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra/wpa/wsj/

JURNALSUMSEL.COM - Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah guna menekan laju penyebaran Covid-19 menjelang berakhirnya tahun 2020 serta libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah memperketat aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang telah melanda selama kurang lebih 9 bulan terakhir.

Beberapa pemerintah daerah memperketat akses masuk ke wilayahnya, dengan mewajibkan setiap orang yang masuk wilayahnya menyertakan hasil negatif Covid-19.

Salah satunya personil gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penindakan bagi wisatawan yang hendak masuk kawasan Puncak.

Para pelancong yang masuk kasawan Puncak, harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen, bila tidak memilikinya maka akan diputarbalikan.

Baca Juga: WOW! Prabowo-Sandiaga Disindir Mantan Anak Buah SBY Karena Resmi Jadi Menteri Jokowi

Baca Juga: Tak Kunjung Usai, Refly Harun Beri Tanggapan Tegas Mengenai Hukum Kasus Bansos!

Aturan terbaru tersebut, disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah yang menyebut tertera dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020.

Disampaikan Agus Ridhallah, kebijakan tersebut sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Jawa Barat dan Jakarta.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Gelar Pemeriksaan Ketat, Polisi Bakal Putar Balik Wisatawan yang Tak Miliki Hasil Rapid Test Antigen"

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x