Ini Peraturan dari BKN Bagi Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19

- 26 Agustus 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021.
Ilustrasi SKD CPNS 2021. /Instagram @bkngoidofficial

JURNALSUMSEL.COM - Pihak BKN telah mengumumkan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 akan mulai dilaksanakan tanggal 2 September nanti.

Sejumlah persyaratan tambahan bagi peserta SKd CPNS 2021 pun diwajibkan BKN mengingat pandemi Covid-19 belum juga usai.

Peserta tes SKD CPNS harus melampirkan hasil swab PCR atau rapid antigen satu hari sebelum pelaksanaan tes.

Baca Juga: Mendagri Kembali Perpanjang PPKM di Berbagai Wilayah Indonesia, Ini Tanggal dan 3 Poin Isi Instruksinya!

Selain itu, peserta juga wajib mengisi form Deklarasi Sehat untuk memastikan peserta SKD tidak ada keluhan saat mengikuti tes.

Lalu bagaimana jika peserta terkonfirmasi positif Covid-19?

Menggapi hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang tes SKD bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Positif Covid-19 Saat Tes SKD CPNS 2021? BKN Jelaskan Dua Opsi Bagi Peserta".

"Mereka wajib melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta (positif Covid-19) itu bisa dijadwalkan ulang untuk tes SKD," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 25 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x