Penurunan level PPKM dari level empat menjadi level tiga telah resmi diumumkan Presiden Jokowi untuk wilayah Jabodetabek mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.
Pemberlakuan PPKM level 4 mulai diterapkan pada awal Juli saat kasus aktif Covid-19 mulai naik.
Kemudian, memasuki pertengahan Agustus, kasus di Pulau Jawa mulai menurun diikuti dengan angka kesembuhan yang tinggi.
Atas pertimbangan tersebut kini PPKM di beberapa provinsi di Pulau Jawa termasuk di Jakarta turun menjadi level tiga.***