3 Poin Inmendagri PPKM Level 4, 3, 2 untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

- 10 Agustus 2021, 11:19 WIB
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 nanti.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus Covid-19 yang lebih signifikan, mengingat dalam tiga minggu terakhir angka kasus di pulau Jawa sudah menurun.

PPKM Level 4 tersebut diterbitkan dalam Inmendagri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Cair Sampai November 2021! Ini Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis, Cek Besaran Kuotanya!

Melansir dari Antara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021. dan Inmendagri 32/2021.

Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.

Baca Juga: Australia Laporkan 20 Kasus Covid-19 Baru yang Tersebar di Puluhan Tempat Umum

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x