JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 nanti.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus Covid-19 yang lebih signifikan, mengingat dalam tiga minggu terakhir angka kasus di pulau Jawa sudah menurun.
PPKM Level 4 tersebut diterbitkan dalam Inmendagri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Cair Sampai November 2021! Ini Syarat Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis, Cek Besaran Kuotanya!
Melansir dari Antara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021. dan Inmendagri 32/2021.
Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.
Baca Juga: Australia Laporkan 20 Kasus Covid-19 Baru yang Tersebar di Puluhan Tempat Umum
Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.