6 Hari Lagi! SKD CPNS 2021 Dimulai, Cek Ambang Batas atau Besaran Minimum Skor Passing Grade TKP, TIU, TWK!

- 19 Agustus 2021, 14:30 WIB
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. /Tangkap layar/Youtube Kementerian PANRB/

JURNALSUMSEL.COM – Tinggal enam hari lagi, terhitung dari jadwal pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang diungkap oleh pihak terkait.

Dimana akan mulai dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2021. Peserta CPNS kini tinggal menunggu pengumuman hasil akhir masa sanggah tes administrasi.

Peserta yang ikut tes SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Hanya peserta yang dinyatakan lolos tahap tes administrasi serta masa sanggah yang bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sembari menunggu, peserta bisa ketahui salah satu persyaratan agar lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) guna bisa lanjut ke tahap berikutnya yakni Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Motivator Merry Riana Terjun ke Bisnis Kuliner dengan Healthy M Kitchen

Adapun syarat kelulusan tes SKD yakni skor passing grade atau nilai ambang batas tes TKP, TIU, TWK pada ujian SKD nanti di seleksi CPNS 2021 wajib memenuhi target atau diharapkan peserta bisa melebihi skor minimum. Simak besaran nilai atau skornya di sini.

Seperti sebelumnya pendaftaran seleksi CPNS 2021 terbagi menjadi beberapa tahapan diantaranya yakni dimulai tahap pertama, tahap Administrasi, Tahap Tes SKD, Tahap Tes SKB, Tes Kesehatan hingga Wawancara.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi menetapkan standar penilaian terkait tes seleksi CASN 2021 tahun ini.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x