JURNALSUMSEL.COM – Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sebentar lagi akan dilaksanakan di akhir Agustus.
Peserta CPNS kini tinggal menunggu pengumuman hasil akhir masa sanggah tes administrasi. Setelah itu, peserta akan diarahkan untuk mengikuti tes selanjutnya yakni tes SKD.
Peserta yang ikut tes SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.
Hanya peserta yang dinyatakan lolos tahap tes administrasi serta masa sanggah yang bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sembari menunggu, peserta bisa ketahui salah satu persyaratan agar lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) guna bisa lanjut ke tahap berikutnya yakni Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021: Segera Cetak Kartu Ujian di Laman SSCASN Kamu dan Siapkan Berkas Tambahan Ini!
Adapun syarat kelulusan tes SKD yakni skor passing grade atau nilai ambang batas tes TKP, TIU, TWK pada ujian SKD nanti di seleksi CPNS 2021 wajib memenuhi target atau diharapkan peserta bisa melebihi skor minimum. Simak besaran nilai atau skornya di sini.
Seperti sebelumnya pendaftaran seleksi CPNS 2021 terbagi menjadi beberapa tahapan diantaranya yakni dimulai tahap pertama, tahap Administrasi, Tahap Tes SKD, Tahap Tes SKB, Tes Kesehatan hingga Wawancara.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi menetapkan standar penilaian terkait tes seleksi CASN 2021 tahun ini.