6 Hari Lagi! SKD CPNS 2021 Dimulai, Cek Ambang Batas atau Besaran Minimum Skor Passing Grade TKP, TIU, TWK!

- 19 Agustus 2021, 14:30 WIB
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. /Tangkap layar/Youtube Kementerian PANRB/

Berikut bunyi ketentuannya, "Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55."

Nah, sedangkan untuk jumlah soal keseluruhan tes SKD sendiri ada sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Sebentar Lagi, 3 Hal Penting yang Wajib Peserta Persiapkan Saat Ujian, Bawa Dokumen Ini!

Berdasarkan informasi, nilai tertinggi SKD adalah 550, dengan durasi pengerjaannya adalah 100 menit.

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) lebih dulu serta mengikuti tahapan hingga akhir sebelum diangkat sebagai PNS.

Kedua seleksi tersebut dilakukan secara bertahap, dengan SKD dilaksanakan terlebih dahulu. Pelamar yang lulus nilai ambang batas (passing grade) SKD kemudian akan melanjutkan ke tahap SKB.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x