JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah rencananya mulai salurkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta perpanjangan PPKM level 3-4.
Pemerintah menyalurkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 terkhusus bagi para pekerja atau buruh melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan yang disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh. satu juta data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan mulai diperiksa oleh Kemnaker.
Sedangkan mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) 2021 kata Menaker Ida Fauziyah, akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.
"Bank penyalur BSU 2021 ialah bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN," kata dia.
Sementara itu, terkhusus untuk penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja/buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tujuan pemberian bantuan adalah diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." kata Menaker.
Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta, Akses Melalui Link Ini