3 Poin Inmendagri PPKM Level 4, 3, 2 untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

- 10 Agustus 2021, 11:19 WIB
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: WHO Kirim Bantuan 700 Oksigen Konsentrator ke Indonesia Sebagai Dukungan Upaya Melawan Covid-19

Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini diharapkan mampu membatasi kegiatan masyarakat dan menekan penyebaran virus yang semakin luas.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah