Pekerja Upah di Bawah Rp3,5 juta Bisa Terima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp1 Juta Kemnaker Juli 2021!

- 28 Juli 2021, 08:58 WIB
Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta
Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta /pixabay/

Jadi, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi dan kasus PHK dapat terhindarkan.

Baca Juga: Cara Ketahui Penerima Bansos BST PKH dan Beras 10 Kilogram, Login Secara Online ke cekbansos.kemensos.go.id!

Adapun jumlah target penerima BSU, diestimasi bisa mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebanyak Rp8 trilliun.

Sedangkan penerima Bantuan BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pekerja/buruh yang ingin mendapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/buruh penerima upah; dan

Baca Juga: Ombudsman Berhasil Temukan Penyelewangan Atas Kasus TWK di KPK, Mardani Ali Sera Peringatkan Hal Ini

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah