PPKM Level 4 diperpanjang, Airlangga Hartanto Sampaikan Pemerintah Tambah Bansos untuk Masyarakat

- 26 Juli 2021, 13:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto /Tangkapan layar setgab.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Seiring dengan lonjakan kasus aktif Covid-19 yang belum juga turun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus aktif Covid-19 yang belakangan makin melonjak.

Meski menuai pro dan kontra dari masyarakat karena kegiatan ekonomi terbatasi, nyatanya pemerintah tetap memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa daerah zona merah.

Baca Juga: Di Masa PPKM Raffi Ahmad Naikkan Gaji Seluruh Karyawannya 20%, Ini Alasannya

Selama perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan kebutuhan masyarakat yang aktifitas ekonominya terhambat.

Penambahan bansos ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartanto menegaskan, selain di Jawa-Bali, PPKM Level 4 juga diterapkan di 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi. Sementara, PPKM Level III uga akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali. PPKM Level 2 diberlakukan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Bantuan Sosial di Wilayah Penerapan PPKM Level 4 Bakal Ditambah".

Baca Juga: Petisi Untuk Sinetron Ikatan Cinta Ramai-ramai, Penonton Setia Nyatakan Alur Cerita yang Tak Masuk Akal

“Selanjutnya kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial terbaru untuk masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM Level 4,” tutur Airlangga Hartanto dalam konferensi pers secara daring, Minggu, 25 Juli 2021.

Bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah semakin banyak. Yakni, menambah bantuan kartu sembako sebesar Rp200 ribu untuk dua bulan.

Penerima kartu sembako ditafsir 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah menambah kartu sembako selama PPKM Level 4 untuk 5,9 juta KPM yang merupakan usulan daerah dengan besaran juga Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.

“Kemudian perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) untuk dua bulan, Mei sampai dengan Juni ini disalurkan di bulan Juli sebesar Rp6,4 triliun untuk 10 juta KPM,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Ampuh! 9 Tips dan Trik Penyemprotan Parfum Agar Wanginya Tahan Lama yang Wajib Kamu Coba

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah juga melanjutkan subsidi kuota internet selama lima bulan dari Agustus sampai Desember 2021 yang nilainya mencapai Rp 5,54 triliun. Kemudian, melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan, dari Oktober sampai dengan Desember besarnya Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Tambahan Rp 10 triliun untuk kartu Prakerja akan digunakan untuk bantuan subsidi upah. Bantuan subsidi upah besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada kartu Prakerja.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan ini untuk Level III dan Level IV, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600 ribu,” tegas Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Sebentar Lagi Ditutup, Cek Ini Keuntungan yang Akan Didapat Pelamar!

Airlangga mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM, yang tahap pertama disalurkan ke 20 juta KPM, dan tahap ke-2 kepada 8,8 juta KPM. Selanjutnya ada bantuan untuk UMKM yaitu, bantuan produktif mikro atau banpres (bantuan presiden).

Masing-masing UMKM akan menerima Rp 1,2 juta dengan target penerima sebanyak 1,5 juta UMKM yang berupa warung kecil maupun pedagang kaki lima (PKL). “Ini akan dibagikan melalui TNI dan Polri, sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4,” ujar Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan pemerintah juga memberi stimulus kepada dunia usaha melalui beberapa insentif. Antara lain, untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal, berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.

“Sedang dalam proses kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak termasuk transportasi, pariwisata yang ini sedang dalam finalisasi,” tegas Airlangga Hartanto.***(Native/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah