Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair, Segera Kunjungi eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk Cek Penerima
- Tahapan tes hanya dua kali
Berbeda dengan CPNS, tahapan seleksi PPPK 2021 hanya melalui dua tahap, yakni seleksi administrasi dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk tahap administrasi, peserta nanti akan mengunggah dokumen yang disyaratkan sama dengan tahap administrasi CPNS, seperti Ijazah, transkrip nilai, KK, KTP, akte lahir, dan sebagainya.
Sementara untuk tes SKB akan menggunakan sistem komputer, dengan materi yang diujikan tentang kemampuan guru baik dari sisi pengetahuan maupun kemampuan mengajarnya.
Baca Juga: Bantu Kurangi Beban Rumah Sakit, Ketua MPR Dukung Halaman Kompleks Majelis jadi RS Darurat Covid-19
- Jumlah pendaftar sampai satu juta guru
Seleksi PPPK biasanya dibatasi untuk beberapa formasi saja dalam pelaksanaannya, termasuk pada seleksi PPPK sebelumnya. Namun untuk PPPK 2021 nanti, jumlah pendaftar bagi guru honorer ini mencapai satu juta guru.
Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam laman resmi Kemdikbud, semua guru honorer tahun 2021 nanti bisa ikut seleksi PPPK sampai dengan memenuhi kuota formasi, yakni satu juta guru. Dengan formasi sebanyak itu, peluang guru honorer untuk lolos seleksi jadi lebih besar.
- Materi persiapan disediakan Kemdikbud
Menjelang seleksi PPPK 2021 juga Kemdikbud menyiapkan materi-materi yang akan diujikan sebagai persiapan para pendaftar.
Materi yang diberikan ini bertujuan untuk memberi pelatihan bagi para guru honorer menjelang tes agar mendapat kesempatan yang adil.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Luar Jawa dan Bali Makin Tinggi, PPKM Darurat Akan diberlakukan di 15 Daerah Ini