Bingung Antara CPNS dan PPPK? Berikut Beberapa Perbedaan Keduanya

- 11 Juli 2021, 16:00 WIB
Berikut adalah alur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2021) di seluruh Indonesia, segera login di sscasn.bkn.go.id
Berikut adalah alur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS 2021) di seluruh Indonesia, segera login di sscasn.bkn.go.id /sscasn.bkn.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK bagi seluruh tenaga honorer guru maupun non guru.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK.

PPPK hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Kamu Sedang Isolasi Mandiri? Tenang, Kemenkes Buka Layanan Konsultasi, Ini 11 Platform yang Bisa Diakses!

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS atau ASN yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Baca Juga: Kimia Farma Buka Vaksinasi Gotong Royong Mulai 12 Juli 2021, Berikut Rincian Harga dan Cara Daftarnya

  1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS atau ASN dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Fasilitas yang didapat

Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x