Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak, Ini Panduan Lengkap untuk Terima Vaksin Covid-19

- 1 Juli 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi dokter tengah memberikan vaksinasi terhadap warga.
Ilustrasi dokter tengah memberikan vaksinasi terhadap warga. /Pixabay/

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Ini Bocoran Standar Penilaian atau Batas Ambang Skor untuk Tes SKD!

Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi anak ialah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml.

Mereka akan mendapat dua kali vaksinasi Covid-19 dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.

Untuk diketahui, Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.***(Filio Duan/PR Depok)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah