Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak, Ini Panduan Lengkap untuk Terima Vaksin Covid-19

- 1 Juli 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi dokter tengah memberikan vaksinasi terhadap warga.
Ilustrasi dokter tengah memberikan vaksinasi terhadap warga. /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Seiring bertambahnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia, berbagai pihak terus mendorong pemerintah untuk segera menjalankan program vaksinasi anak.

Program vaksinasi anak sebelumnya belum dijalankan karena masih menunggu hasil uji klinis terhadap keamanan vaksin untuk anak-anak.

Namun, saat ini pemerintah sudah mengizinkan program vaksinasi anak khusus usia 12 sampai 17 tahun.

Baca Juga: Film Sekuel Zombi Asal Korsel 'Kingdom: Ashin of the North' Rilis di Netflix Juli Ini, Gaet Aktris Cantik Ini!

Untuk itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait panduan vaksinasi Covid-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.

Dalam surat edaran tersebut, memuat panduan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun yang meliputi lokasi, kelengkapan dokumen, serta mekanisme lainnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebutkan dengan terbitnya surat edaran itu maka program vaksinasi anak secara resmi dimulai.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Panduan Vaksinasi Covid-19 Bagi Kelompok Anak Usia 12 hingga 17 Tahun, Bawa KK, NIK KTP dan Datangi Lokasi Ini".

Baca Juga: Ngaku EXO-L? Wajib Tahu, D.O. EXO Akan Debut Solo Perdananya Juli Ini, Ini Bocoran Tampilannya!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x