Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak, Ini Panduan Lengkap untuk Terima Vaksin Covid-19

- 1 Juli 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi dokter tengah memberikan vaksinasi terhadap warga.
Ilustrasi dokter tengah memberikan vaksinasi terhadap warga. /Pixabay/

"Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu 30 Juni 2021," kata Siti Nadia Tarmizi yang dihubungi di Jakarta pada Kamis 1 Juli 2021 pagi sebagaimana dikutip dari Antara.

Adapun penjelasan lokasi vaksinasi anak dalam surat edaran tersebut, antara lain:

1. Pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.

2. Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.

Baca Juga: KNKT Lakukan Investigasi Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali, Belum Pastikan Penyebabnya!

Penentuan beberapa lokasi vaksinasi anak ini menurut Siti Nadia Tarmizi guna mempermudah pelaksanaanya.

"Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Siti Nadia.

Sementara itu, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, dilakukan sama seperti vaksinasi anak pada usia lebih dari 18 tahun.

Panduan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun selanjutnya, menurut Nadia, peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

"Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja," katanya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah