Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak, Ini Panduan Lengkap untuk Terima Vaksin Covid-19

- 1 Juli 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi dokter tengah memberikan vaksinasi terhadap warga.
Ilustrasi dokter tengah memberikan vaksinasi terhadap warga. /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Seiring bertambahnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia, berbagai pihak terus mendorong pemerintah untuk segera menjalankan program vaksinasi anak.

Program vaksinasi anak sebelumnya belum dijalankan karena masih menunggu hasil uji klinis terhadap keamanan vaksin untuk anak-anak.

Namun, saat ini pemerintah sudah mengizinkan program vaksinasi anak khusus usia 12 sampai 17 tahun.

Baca Juga: Film Sekuel Zombi Asal Korsel 'Kingdom: Ashin of the North' Rilis di Netflix Juli Ini, Gaet Aktris Cantik Ini!

Untuk itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait panduan vaksinasi Covid-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.

Dalam surat edaran tersebut, memuat panduan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun yang meliputi lokasi, kelengkapan dokumen, serta mekanisme lainnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebutkan dengan terbitnya surat edaran itu maka program vaksinasi anak secara resmi dimulai.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Panduan Vaksinasi Covid-19 Bagi Kelompok Anak Usia 12 hingga 17 Tahun, Bawa KK, NIK KTP dan Datangi Lokasi Ini".

Baca Juga: Ngaku EXO-L? Wajib Tahu, D.O. EXO Akan Debut Solo Perdananya Juli Ini, Ini Bocoran Tampilannya!

"Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu 30 Juni 2021," kata Siti Nadia Tarmizi yang dihubungi di Jakarta pada Kamis 1 Juli 2021 pagi sebagaimana dikutip dari Antara.

Adapun penjelasan lokasi vaksinasi anak dalam surat edaran tersebut, antara lain:

1. Pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.

2. Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.

Baca Juga: KNKT Lakukan Investigasi Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali, Belum Pastikan Penyebabnya!

Penentuan beberapa lokasi vaksinasi anak ini menurut Siti Nadia Tarmizi guna mempermudah pelaksanaanya.

"Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Siti Nadia.

Sementara itu, mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, dilakukan sama seperti vaksinasi anak pada usia lebih dari 18 tahun.

Panduan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun selanjutnya, menurut Nadia, peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

"Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja," katanya.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Ini Bocoran Standar Penilaian atau Batas Ambang Skor untuk Tes SKD!

Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi anak ialah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml.

Mereka akan mendapat dua kali vaksinasi Covid-19 dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.

Untuk diketahui, Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.***(Filio Duan/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah