Khusus Seluruh ASN! Menpan RB Terbitkan SE Baru Pembatasan Kegiatan dan Cuti Selama Libur Nasional 2021

- 28 Juni 2021, 13:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pembina Pegawaian menindak ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran.
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pembina Pegawaian menindak ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran. /Dok. Menpan.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Bagi kamu, Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak tahu beberapa aturan terkait Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti selama libur nasional 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kabarnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ini bertujuan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 terutama bagi seluruh ASN.

Adapun aturan ketentuan atau kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 25 Juni.

Baca Juga: Viral Video Sisca Kohl Habiskan Rp35 Juta Untuk Borong Nugget dan Caviar

Ketentuan itu melingkupi dua poin utama yaitu:

Poin pertama membahas terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

  • Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
  • Larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).
  • Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
  • Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Senin 28 Juni 2021: Elsa Terancam Diceraikan Nino Pasca Melahirkan?

Lanjut untuk poin kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x