Khusus Seluruh ASN! Menpan RB Terbitkan SE Baru Pembatasan Kegiatan dan Cuti Selama Libur Nasional 2021

- 28 Juni 2021, 13:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pembina Pegawaian menindak ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran.
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta Pembina Pegawaian menindak ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran. /Dok. Menpan.go.id
  • PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
  • Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Dalam SE tersebut, Menteri PANRB juga menekankan mengenai upaya pencegahan COVID-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.

ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Baca Juga: Ini Syarat Awal yang Wajib Dipenuhi Guru Honorer Sebelum Mendaftar Seleksi PPPK 2021!

Nah, apabila ASN melanggar ketentuan tersebut. PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terakhir, Menpan RB menegaskan bahwa Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x